Piagam Madinah |
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penduduk Madinah bukan hanya kaum muslimin. Untuk menjembatani perbedaan dan menjaga persatuan, Rasulullah saw. memprakarsai penyusunan Piagam Madinah. Piagam ini menjamin hak dan kewajiban setiap penduduk Madinah. Dengan piagam ini, semangat toleransi antarmasyarakat Madinah diharapkan dapat terwujud.
Prof. Dr. Marwan Mas, S.H., M.H dalam bukunya Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara membagi kedalam dua definisi konstitusi, secara sempit dan secara luas. Secara sempit, konstitusi adalah keseluruhan peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara, mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedang dalam definisi luas, konstitusi adalah piagam dasar atau dokumen mengenai hukum dasar suatu negara. Misalnya, Piagam Madinah atau Madinah Charter, yang kali ini saya akan mencoba sedikit menulisnya.
Madinah adalah bukti besar peradaban Islam, jejak-jejak kepemimpinan Nabi Muhammad sang pemimpin religio-politik tersimpan disini. Memilki visi kedepan, membangun fondasi persatuan, menjaga harmonisasi diantara para penduduknya dan menjadi contoh bagi peradaban modern, Piagam Madinah adalah salahsatu jejak-jejak yang tersimpan itu.
Piagam Madinah atau Madinah Charter sering diperbincangkan banyak kalangan, baik kalangan Muslim maupun non Muslim. Piagam Madinah membuktikan kepada dunia, bahwa Islam adalah sebagai agama perdamaian dan persaudaraan.
Piagam Madinah yang memuat kesepakatan diantara kabilah-kabilah di Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW telah mampu menjadi common platform dari kemajemukan atau heterogenitas masyarakat Madinah.
Secara tidak langsung ini adalah upaya untuk membangun toleransi diantara ummat beragama, Nabi hendak menunjukkan bahwa toleransi perlu dibangun baik dalam internal agama maupun eksternal agama.
Menurut KH Said Aqil Siradj Piagam Madinah memuat sebuah pesan yang sangat berharga bagi pengembangan konstitusi yang demokratis.
Piagam Madinah secara eksplisit sangat mengakomodasi kelompok-kelompok lainnya. Mereka yang terlibat dalam piagam tersebut mempunyai komitmen untuk hidup bersama dengan damai dan saling bahu membahu dalam membangun Madinah sebagai kota yang berperadaban dan berkeadaban
Jubair Situmorang dalam bukunya Politik Ketatanegaraan Dalam Islam memuat prinsip-prinsip ketatangeraan dan pemerintahan yang termaktub dalam Piagam Madinah yang dikemukakan oleh Munawir Syadzli, prinsip-prinsip tersebut terdiri atas:
- Prinsip Kebangsaan
- Prinsip Persatuan dan Persaudaraan
- Prinsip Persamaan
- Prinsip Kebebasan
- Prinsip Hubungan antar pemeluk agama
- Prinsip Pertahanan dan keamanan
- Prinsip Kerukunan sesama warga
- Prinsip Tolong-menolong
- Prinsip Pembelaan masayarakat lemah
- Prinsip Perdamaian
- Prinsip Musyawarah
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Supremasi hukum
- Prinsip Kepemimpinan
- Dan Prinsip Penegakkan kebenaran dan pemberantasan kezaliman
Di antara pokok-pokok ketentuan Piagam Madinah sebagai berikut:
- Seluruh masyarakat yang turut menandatangani piagam ini bersatu membentuk kesatuan kebangsaan.
- Jika salah satu kelompok yang turut menandatangani piagam ini diserang oleh musuh, kelompok yang lain harus membelanya dengan menggalang kekuatan gabungan.
- Tidak satu kelompok pun diperkenankan mengadakan persekutuan dengan kafir Quraisy atau memberikan perlindungan kepada mereka atau membantu mereka mengadakan perlawanan terhadap masyarakat Madinah.
- Orang Islam, Yahudi, dan seluruh warga Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Tidak seorang pun yang diperkenankan mencampuri urusan agama lain.
- Utusan pribadi atau perseorangan, atau perkara-perkara kecil kelompok nonmuslim tidak harus melibatkan pihak-pihak lain secara keseluruhan.
- Setiap bentuk penindasan dilarang.
- Mulai hari ini segala bentuk pertumpahan darah, pembunuhan, dan penganiayaan diharamkan di seluruh negeri Madinah.
- Muhammad Rasulullah menjadi pemimpin Madinah dan memegang kekuasaan peradilan yang tertinggi.
Terbentuknya Piagam Madinah yang diprakarsai oleh Rasulullah saw. menjadi dasar kehidupan bernegara, yaitu negara Madinah. Rasulullah saw. bukan hanya sebagai pemuka agama tetapi juga seorang negarawan yang andal. Dalam Piagam Madinah ini tercermin toleransi yang tinggi antara umat Islam dengan pemeluk agama lain. Penduduk Madinah menghormati perbedaan keyakinan yang mereka anut. Kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masingmasing juga tercermin dalam Piagam Madinah. Umat Islam dan pemeluk agama lain bertoleransi dalam bidang muamalah. Mereka bersatu padu untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara Madinah.